Powered By Blogger

Senin, 21 Desember 2009

passport

Paspor, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang wisatawan/warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri, yang pembuatannya diurus oleh kantor migrasi di negara yang bersangkutan.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
• Apa itu Paspor dan apakah kegunaannya?
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Negara mana yang mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan  (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.

Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.

Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Bagaimana caranya prosedur pembuatan paspor dinas/diplomatik?
paspor dinas/diplomatik dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah yang akan melaksanakan penugasan, penempatan dan belajar di luar negeri. Untuk pembuatan paspor dinas dan diplomatik, tidak dikenakan biaya. Untuk syarat dan prosedur pembuatan dapat dilihat di Menu Pelayanan Publik> Pelayanan Kekonsuleran> Pelayanan Paspor Diplomatik / Dinas.
Bagaimana caranya melegalisasi dokumen di Deplu?
Pemohon harus membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Andiministrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri kepada Dit.Konsuler. Pemohon juga diharuskan membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Untuk keterangan lengkap dapat dilihat pada Menu Pelayanan Publik> Pelayanan Kekonsuleran> Pelayanan Legalisasi Dokumen di Deplu
Bagaimana caranya mengurus exit permit di luar negeri?
Exit Permit dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah sebagai salah satu syarat untuk penugasan ke luar negeri. Untuk mendapatkan exit permit tersebut, pemohon harus mengajukan surat permohonan izin berangkat ke luar negeri dan rekomendasi visa dari Departemen/ Departemen / Lembaga Pemerintah / Non-Departemen / Instansi pemohon.

Persyaratan Passport
Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I. PRIBUMI
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta)
8. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.
B. ANAK
1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua
3. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Akte nikah orang tua
6. Ijasah SD & terakhir orang tua.
II. WNI KETURUNAN
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua
B. ANAK
1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
3. KTP ayah & ibu
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah orang tua
6. WNI orang tua :
jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7. Ganti nama orang tua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar